TRANSISI SEJARAH: Indonesia Resmi Berlakukan KUHAP & KUHP Baru, Akhiri Era Hukum Kolonial

Indonesia Law Justice

BERITA

1/2/20261 min read

JAKARTA, ILJ — Pemberlakuan penuh KUHP dan KUHAP Nasional pada Januari 2026 memicu respons mendalam dari dua tokoh hukum kaliber nasional. Transisi ini dipandang bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan pergeseran filosofis dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai titik "Dekolonisasi" hukum. "Kita telah menanti lebih dari satu abad untuk benar-benar lepas dari bayang-bayang Wetboek van Strafrecht Belanda. KUHP baru ini adalah bukti kedaulatan kita dalam menyusun sistem pidana yang sesuai dengan nilai sosiologis dan kepribadian bangsa Indonesia," jelasnya.

Namun, di sisi lain, mantan Menko Polhukam Prof. Dr. Mahfud MD memberikan catatan kritis yang tajam mengenai implementasi di lapangan. Mahfud menekankan bahwa musuh terbesar dari hukum yang baru bukanlah isi pasalnya, melainkan integritas para pelaksananya.

"Undang-undang secanggih apa pun akan menjadi macan kertas jika mentalitas aparatnya masih koruptif. Dalam transisi KUHAP ini, integritas hakim, jaksa, dan polisi adalah kunci. Jangan sampai pasal-pasal yang semangatnya untuk keadilan restoratif justru dijadikan komoditas atau alat transaksional oleh oknum penegak hukum," tegas Mahfud MD.

Melengkapi perspektif tersebut, pakar hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyoroti aspek etika dan budaya hukum. Jimly berpendapat bahwa keberhasilan undang-undang ini tidak hanya diukur dari penegakan pasalnya, tetapi dari pembangunan budaya hukum di masyarakat dan etika para penyelenggara negara.

"Hukum itu ibarat kapal, sedangkan etika adalah samudranya. KUHP dan KUHAP yang baru harus dijalankan dalam samudera etika yang jernih. Institusi penegak hukum harus memastikan bahwa penerapan pasal-pasal baru ini tetap dalam koridor perlindungan hak asasi manusia dan tidak mencederai demokrasi," ujar Jimly Asshiddiqie.

Indonesia Law Justice (ILJ) memandang bahwa pendapat tokoh nasional ini menggarisbawahi prinsip Harmony dan Integritas bahwa hukum yang berdaulat harus dijalankan oleh tangan-tangan yang bersih demi tercapainya Keadilan yang utuh.