Nikah Siri dan Pasal "Kumpul Kebo" melalui Delik Aduan Absolut dalam KUHP Baru

Indonesia Law Justice

OPINI HUKUM

1/9/20263 min read

a man wearing a face mask sitting next to a woman in a wedding dress
a man wearing a face mask sitting next to a woman in a wedding dress

Implementasi penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) di tahun 2026 ini membawa pergeseran paradigma yang fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satu poin yang paling krusial untuk dibedah adalah bagaimana negara mendudukkan peristiwa nikah siri dan praktik "kumpul kebo" (kohabitasi) melalui mekanisme Delik Aduan Absolut. Mekanisme ini hadir bukan sekadar sebagai aturan baru, melainkan sebagai "benteng" agar ranah privat warga negara tidak lagi menjadi objek kriminalisasi serampangan oleh pihak luar.

Dasar Normatif: Membedakan Sahnya Perkawinan dan Pencatatan

Argumentasi bahwa nikah siri bukanlah delik pidana sebenarnya berakar kuat pada Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika kita cermati secara normatif, Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari rumusan ini, dapat ditarik kesimpulan normatif bahwa terdapat dua rezim yang berbeda namun berkaitan: rezim keabsahan teologis dan rezim administrasi negara. Secara gramatikal, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tidak dirumuskan dalam satu kalimat utuh dengan kata penghubung “dan” yang bersifat kumulatif. Hal ini menunjukkan bahwa pencatatan bukanlah unsur yang menentukan sah atau tidaknya perkawinan, melainkan instrumen administrasi negara untuk menjamin ketertiban hukum. Sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama atau kepercayaan masing-masing, sedangkan pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diperintahkan oleh negara.

Memahami Instrumen Hukum: Delik Biasa vs. Delik Aduan Absolut

Dalam perspektif yang lebih luas, kita perlu memahami perbedaan tajam antara Delik Biasa dan Delik Aduan Absolut untuk melihat mengapa KUHP Baru lebih melindungi privasi. Pada Delik Biasa (Gewone Delicten), aparat penegak hukum wajib memproses tindak pidana tanpa perlu laporan dari korban, seperti dalam kasus pencurian atau pembunuhan demi ketertiban umum.

Sebaliknya, dalam Delik Aduan Absolut (Klachtdelicten), negara dalam posisi "lumpuh" dan tidak memiliki wewenang untuk bertindak kecuali ada pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan secara langsung. Dengan menempatkan isu "kumpul kebo" dan nikah siri dalam kategori aduan absolut, negara secara sadar membatasi kekuasaannya sendiri demi menghormati martabat ruang domestik warga negara. Hal ini memastikan bahwa negara tidak lagi bertindak sebagai "polisi moral" tanpa mandat dari keluarga inti yang bersangkutan.

Membedah Pasal Kohabitasi (Kumpul Kebo) dalam KUHP Baru

Hal ini tercermin dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP Baru yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Meski pasal ini sering dikhawatirkan akan memicu kriminalisasi massal, keberadaan ayat (2) dalam pasal yang sama justru menjadi pengunci. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak. Artinya, masyarakat, ormas, bahkan Ketua RT sekalipun tidak memiliki legal standing untuk melaporkan atau melakukan penggerebekan sepihak terhadap pasangan nikah siri. Tanpa adanya aduan dari "lingkaran dalam" keluarga, peristiwa tersebut tetap menjadi wilayah privat yang tidak boleh disentuh oleh aparat hukum.

Perspektif Tokoh dan Refleksi Kasus Inara Rusli

Secara filosofis, pendekatan ini sejalan dengan pemikiran Jeremy Bentham yang menekankan bahwa "Hukum tidak boleh mencampuri urusan privat selama tidak ada kerugian nyata bagi publik." Di Indonesia, kearifan ini juga senada dengan pandangan tokoh agama seperti Gus Mus dan Buya Hamka. Menurut Gus Mus bahwa "Agama itu memudahkan, dan jika rakyat kecil menikah siri karena kendala akses birokrasi, tugas negara adalah merangkul melalui instrumen administrasi seperti Isbat Nikah, bukan justru menjebloskan mereka ke penjara."

Realitas sosial ini semakin terlihat dalam dinamika kasus Inara Rusli (ex istri vokalis Virgoun) belakangan ini. Kasus tersebut mempertegas fungsi delik aduan dalam sistem hukum kita; isu terkait hubungan luar nikah atau poligami siri kini murni menjadi ranah konflik hak personal. Hukum pidana hanya bekerja jika individu yang berkepentingan langsung—seperti istri sah—meminta bantuan hukum secara resmi. Tanpa itu, negara dilarang menjadikan hubungan privat seseorang sebagai tontonan pidana di ruang publik. Hal ini memperkuat preseden historis dari perjuangan Machica Mochtar di Mahkamah Konstitusi yang telah membuka jalan bagi pengakuan hak perdata anak nikah siri melalui jalur non-pidana.

Administrasi Sebagai Jalan Tengah

Melalui mekanisme Delik Aduan Absolut, KUHP Nasional memberikan pesan yang kuat bahwa persoalan nikah siri dan "kumpul kebo" bukan lagi menjadi urusan publik yang bisa diintervensi sembarang pihak. Negara harus lebih fokus pada jaminan hak perdata dan ketertiban administrasi daripada menggunakan sanksi badan secara gegabah. Menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan semestinya melalui mekanisme hukum administrasi atau perdata, bukan dengan ancaman pidana. Negara tidak boleh mengabaikan fakta pluralisme hukum dan realitas sosial masyarakat Indonesia yang sangat beragam demi tercapainya keadilan substantif.

(John)

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.