GUGATAN MAHASISWA MASUK MK! Menguji "Pasal Pencemaran Nama Baik" di KUHP Baru

Indonesia Law Justice

BERITA

1/10/20262 min read

JAKARTA – Belum genap satu bulan di tahun 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima "kado" berupa uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Perlawanan konstitusional ini dimotori oleh tujuh mahasiswa yang menilai bahwa beberapa pasal di dalamnya berpotensi menjadi "senjata pemusnah" kebebasan berpendapat di ruang digital.

Detail Perkara & Pasal yang Digugat

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi MK, gugatan ini telah teregistrasi dengan Nomor Perkara: 12/PUU-XXIV/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Adapun pasal-pasal yang menjadi objek sengketa adalah:

  • Pasal 433 Ayat 1 dan 3: Tentang Pencemaran Nama Baik melalui sarana tulisan/media sosial.

  • Pasal 434 Ayat 2: Tentang Fitnah.

Para penggugat menilai, rumusan pasal-pasal ini masih menyimpan aroma "pasal karet" yang bisa menjerat siapapun yang melontarkan kritik atau ulasan jujur jika dianggap menyerang kehormatan pihak tertentu.

Sinyal Keadilan Substansial dari Suhartoyo Ketua MK

Suhartoyo, dalam berbagai kesempatan sebelumnya telah memberikan perspektif bahwa Mahkamah tidak boleh sekadar menjadi "corong undang-undang". Beliau menekankan bahwa setiap norma hukum harus diuji apakah ia memberikan keadilan substansial atau justru menjadi beban bagi akses keadilan masyarakat kecil.

Bagi kalangan aktivis hukum, pernyataan Suhartoyo ini menjadi tumpuan harapan. Jika MK melihat adanya ancaman nyata terhadap hak konstitusional warga negara, bukan tidak mungkin "pasal keramat" tersebut akan dianulir atau setidaknya diberikan tafsir yang lebih ketat agar tidak disalahgunakan.

Mencari Titik Harmony

Indonesia Law Justice (ILJ) memandang bahwa registrasi perkara nomor 12 ini adalah langkah krusial. Kami mendorong agar proses hukum di MK ini melahirkan Harmony antara perlindungan martabat individu dengan hak masyarakat untuk mengedukasi publik melalui kritik berbasis fakta.

Hukum tidak boleh lagi hanya tajam kepada konsumen yang mengeluh soal skincare atau makanan, tapi tumpul saat berhadapan dengan kepentingan besar.

Mungkin para mahasiswa penggugat ini lelah melihat teman-temannya lebih sering dapat somasi daripada dapat cashback saat belanja online. Jika MK tidak segera bertindak, sepertinya setiap ponsel di Indonesia harus dilengkapi tombol "Darurat Pengacara" tepat di sebelah tombol "Post".

Kawal Sidangnya!

Sidang perdana perkara ini akan menjadi magnet perhatian publik di awal tahun 2026. Sambil menunggu ketukan palu hakim, masyarakat tetap dihimbau untuk bijak namun tetap berani menyuarakan kebenaran. Karena pada akhirnya, hukum yang adil adalah hukum yang memanusiakan manusia, bukan yang memenjarakan kejujuran.

(Sumber: Data Registrasi MK RI )